Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 11 Mei 2016

Lagi - Lagi.., Kasus Yuyun Belum Kelar, Giliran Gadis 19 Tahun Di Perkosa 19 Pria

Kali ini nasib malang menimpa Gadis manis asal kota Manado yang namannya berinisial V. Dia tidak pernah menyangka bahwa dirinya akan mengalami trauma psikologis seumur hidupnya. Gadis belia berusia 19 tahun ini menjadi korban perkosaan 19 orang pria dewasa yang tak dikenalnya. Mirisnya, dua diantara pelaku yang memerkosanya diduga adalah aparat oknum polisi.

 

Ibu Rina, selaku ibu dari sang gadis menceritakan kejadian yang memilukan tersebut. Semua bermula saat akhir bulan Januari 2016 yang lalu, korban di hampiri kerumah oleh dua teman perempuannya. Setelah itu mereka pun berangkat menuju ke Bolangitan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Di Bolmut, korban dipaksa mencicipi narkoba oleh dua orang yang menjemputnya tadi. Kemudian korban digiring ke suatu hotel/penginapan. Di penginapan tersebut, korban yang dalam posisi teler akibat narkoba dipaksa untuk membuka bajunya.

Di dalam kamar penginapan tersebut dia diperkosa secara bergiliran oleh 15 pria yang tidak dia kenal. Korban sempat minta tolong keluar penginapan tapi tak berdaya. Korban menaku bahwa dirinya diperkosa lelaki yang diduga adalah oknum polisi. Dalam kondisi lemah setelah diperkosa, korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma hebat dan bahkan sempat tidak mengenal ibu dan adik-adiknya.

BAGAIMANA AWAL MULA KASUS INI TERUNGKAP ?

Terungkapnya kasus ini dimulai dalam konferensi pers yang digelar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di SwissBell Hotel, Manado, pada hari Sabtu 7 Mei 2016 siang. Dalam konferensi pers tersebut, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ikut serta membawa orangtua korban kasus pemerkosaan untuk menjelaskan masalah yang menimpa korban kepada pihak Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA bersama Badan PPPA Provinsi Sulut serta media massa dan surat kabar yang juga ikut hadir.

Ibu korban juga menceritakan bahwa anaknya tidak hanya diperkosa tapi juga mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan dari para pelaku. Sayangnya, meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindak lanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak, terutama keluarga korban.

Proses penyelesaian kasus ini masih jalan di tempat. Pasalnya dua perempuan yang awalnya mengajak korban itu pun ternyata cuma ditahan satu hari, kemudian dilepaskan begitu saja.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Venetia Ryckerens Danes menegaskan bahwa kasus ini dapat tergolong Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi, yakni perekrut, pengangkut, penampungan dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yaitu oknum polisi.

Artikel lain : Bahaya Gadjet Terhadap Balita

Ditulis Oleh : Gabela Andaresta // 19.05
Kategori:

0 komentar: